Setiapkali
memperbincangkan budaya popular (popular culture) hampir
dipastikan perhatian kita tidak lepas dari kajian teori kritisnya
Mazhab Frankfrut yang digulirkan oleh Max Horkheimer, Theodor W.
Adorno atau Herbert Marcuse. Dalam analisis teori kritisnya,
menyebutkan kebudayaan masyarakat zaman ini sebagai kebudayaan
industri, di mana teknologi telah menjadi ideologi. Sedangkan akal
budi manusia sudah menjadi komponen instrumentalis, artinya ia hanya
berpikir secara instrumental dan menyerahkan diri sebagai alat
belaka.
Indikasi
ini yang kemudian disebut Herbert Marcuse bahwa masyarakat modern
sebagai masyarakat satu dimensi (One Dimensional Man). Dalam
masyarakat berdimensi satu ini segala segi kehidupannya diarahkan
pada satu tujuan saja, yakni keberlangsungan dan peningkatan pada
sistem yang telah ada, dan yang tak lain adalah kapitalisme. Di mana
pada masyarakat satu dimensi ini semuanya diarahkan pada satu tujuan
yaitu keberlangsungan kapitalisme. Ini berarti
berarti akan menyingkirkan dan menindas kepentingan-kepentingan yang
tidak sejalan, tidak sesuai atau satu selera dengan sistem yang
mereka bangun dan mereka kondisikan. Nasib ini juga terjadi di musik.
Apa yang
dikembangkan oleh para pemikir Sekolah Frankfrut lewat teori
kritisnya ini menempatkan kajian bahwa budaya popular sebagai bentuk
fetisisme, di mana masyarakat konsumen dijebak dalam lingkaran
manipulasi kesadaran palsu, bersifat semu dan ilusif.
Sementara
pemberlakuan standarisasi terhadap musik pop merupakan rekayasa
dengan menjadikan pendengar pasif dan
kehilangan daya kritisnya. Sebagai komoditas, musik tidak lagi
menjadi pengalaman estetis, melainkan menjadi barang dagangan yang
watak-wataknya ditentukan oleh kebutuhan pasar yang dikendalikan oleh
pemodal (kapitalis).
Dalam
analisis kritisnya, Adorno menyebutkan saat ini musik pop mengalami
standarisasi. Begitu sebuah lagu dengan pola musik atau lirik
tertentu sukses secara komersial, ia akan diperas habis sampai
mengalami kejenuhan pasar. Seperti dikutip Strorey dari esai Adorno
berjudul On Popular Music,
bahwa dampak dari yang apa disebut kebudayaan massa ini telah
mengalami reduksi yang bisa disebutkan sebagai berikut;
Pertama,
adanya standarisasi pada musik pop. Begitu sebuah lagu sukses di
pasaran akan diteruskan dengan terjadinya pengulangan (repetitif)
dengan pola musikal atau lirik lagu bersangkutan akan dieksploitasi,
diperas habis hingga kelelahan komersilnya, yang memuncak pada
terjadinya kristalilasi standar pada lagu tersebut.
Kedua,
musik pop mendorong pendengar pasif. Konsumsi musik pop senantiasa
pasif dan repetitif, yang menegaskan dunia sebagaimana adanya, untuk
kesenangan imanjinasi. Menstimulir pendengar pada dunia pengalihan
dan pemalingan perhatian yang bersifat semu..
Di
sini industri
musik menentukan nilai guna bagi produk-produk yang dihasilkan dan di
pasarkan. Sementara khalayak secara pasif mengkonsumsi apa
yang ditawarkan oleh industri musik. Mereka inilah menjadi korban
budaya, yang secara ideologis dimanipulasi melalui musik yang mereka
konsumsi. Saat ini keberadaan industri musik
merupakan kepanjangan tangan dari industri kapitalis, sekaligus
pembawa ideologi kapitalis.
Dalam
buku Dialektika Pencerahan (Dialectic of
Enlightenment) yang ditulis bersama
Horkheimer, Adorno memaparkan bahwa komoditi-komoditi yang dihasilkan
oleh industri budaya diarahkan oleh kebutuhan untuk menyadari
nilainya di pasaran, yang tak lain adalah mengeruk keuntungan.Apa
yang ditawarkan oleh industri budaya hanyalah kemasan bentuk, dan
bukannya substansi penyelesaian masalah, lebih sebagai pemuasan semu
atas kebutuhan palsu sebagai pengganti solusi riil berbagai persoalan
nyata. Dalam melakukan hal ini, industri budaya mengambil alih
kesadaran massa. Ini yang disebut Adorno sebagai bentuk pendangkalan,
dan keseragaman (konformitas) yang dilahirkan oleh industri budaya.
Adorno memandangnya semua ini sebagai sebuah kekuatan yang
amat destruktif.
Bahkan
standarisasi pada industri budaya popular yang ada saat ini merupakan
salah satu ciri penting musik pop. Kecenderungan ini sudah sepatutnya
harus mendapat perhatian sungguh-sungguh dalam segala bentuk
penilaian baik dari aspek kultural maupun politis.
Atas
dasar pertimbangan komersialisasi, tidak hanya produk budaya yang
distandarisasi, tapi juga selera dan cita rasa masyarakat dibentuk
sedemikian rupa sesuai logika pasar. Karena pada
intinya keberadaan industri budaya sangat tergantung dan bertumpu
pada kekuatan modal dan pasar. Begitu pula dengan perkembangan
musik pop. Di mana mereka semula semata-mata bisnis kemudian berubah
dan berkembang menjadi ideologi.
Ada
yang menyebutkan bahwa terjadinya krisis budaya adalah akibat
kegagalan karya seni memainkan peran kritisnya. Asumsi
ini didasarkan pada peran seni sebagai proses kreatif yang selalu
berjalan beriringan dengan dinamika kehidupan telah kehilangan nilai
estetika, sehingga tidak mampu lagi memancarkan makna dan auranya. Di
mana seni sudah tidak mampu lagi menyemangati proses gerak dialektika
untuk membebaskan manusia dari belenggu keirasionalannya.
Asumsi inipun tidak
lepas dari titik tolak kerangka berpikir teori kritis yang
dipopularkan pemikir Sekolah Frankfrut, di mana karya seni saat ini
sudah dianggap tak lebih dari sekadar objek yang tidak memiliki
keberdayaaan, yang tunduk pada hasrat dan selera kepentingan pasar.
Dalam budaya popular seni telah disulap menjadi komoditas. Seni tidak
lagi merupakan pengalaman estetis, tapi sudah beralih barang yang
bisa dipertukarkan. Ini yang menurut Adorno bahwa seni telah
dimanipulasi semata-mata untuk tujuan-tujuan ekonomis dan komersial,
propaganda ideologis, serta memapankan penindasan-penindasan budaya.
Dengan
membanjirnya hasil-hasil seni kitsch,
maka daya apresiasi menjadi rendah dan daya kritis masyarakat
terhadap seni pun tumpul. Karena pendengar sudah terbiasakan
mendengarkan hit-hit dengan pola lirik-lirik pasif, cengeng, vulgar,
dan mekanistik. Padahal sesuai kodratnya, seni sebagai gerakan
pembebasan haruslah mengikutsertakan penelusuran dimensi estetika.
Karena estetika dan gerakan pembebasan memiliki pertautan sasaran
sebagai gerak emansipatoris untuk menuju proses pencerahan. Terhadap
membanjirnya karya seni bersifat kitsch
menjadi keprihatinan para pemikir teori kritis seperti yang
dikembangkan di Sekolah Frankfrut.
Proses
pencerahan itu sendiri tidak dapat diterangkan hanya dengan
menggunakan perbedaan antara seni dan realitas hidup sehari-hari
secara kognitif belaka. Karena karya seni tidak saja menampilkan
posisi alternatif, melainkan
secara spesifik memberikan perubahan dalam kesadaran si penikmat
seni. Guna menerangkan daya pembebas karya seni, tampaknya teori
estetika perlu memberikan landasan agar kita mampu sampai pada
pengenalan bahwa hasil seni haruslah menawarkan sebuah gambaran atas
realitas yang lebih tepat dan meyakinkan, daripada yang kita peroleh
dalam gambaran kehidupan sehari-hari.1
Dalam
konteks seni, pemahaman tentang estetika itu selalu
berhubungan dengan keindahan. Sebagaimana dikatakan filsuf Plato,
bahwa sumber rasa keindahan adalah cinta kasih. Karena
adanya kecintaan, maka manusia selalu ingin kembali menikmati apa
yang dicintainya itu. Rasa cinta pada manusia ini bukan hanya tertuju
pada keindahan, tetapi juga kebaikan (moral) dan kebenaran (ilmu
pengetahuan).2
Tak
heran bila kemudian Plato menempatkan musik memiliki pengaruh cukup
kuat dalam bidang kehidupan. Bahkan disebutkan, musik tidak sekadar
sebagai sarana hiburan, juga mencerminkan moralitas suatu masyarakat.
Di
tengah pergumulan budaya popular, saat ini nilai estetika sudah
direduksi sedemikian rupa sehingga memiliki rumusan berdasar
logikanya sendiri. Sebagaimana dikatakan sosiolog Ignas Kleden bahwa
kebudayaan pop lebih suka memilih estetika-resepsi daripada
estetika-kreatif. Satu produk kebudayaan direncanakan dan dibuat
tidak lagi menurut dorongan kreatif dari dalam, untuk mencapai
cita-cita yang ditentukan oleh seniman sendiri, melainkan menurut
cita-rasa dan kemauan publik. Mengesampingkan estetika-kreatif.
Di
mana keindahan tidak lain dipandang dari sejauhmana kemampuan karya
seni tersebut mampu untuk memenuhi secara memadai permintaan massa
akan kepuasan kultural. Keindahan bukanlah sesuatu yang berhadapan
dengan kriteria formal para kritikus, melainkan dengan kebutuhan
nyata dari publik.
Dalam
hubungannya dengan struktur sosial, budaya pop bisa digolongkan
sebagai kebudayaan kota dan industri. Sebagai gejala masyarakat
industri ia mempunya dua ciri: pada satu pihak ia cenderung menjadi
kebudayaan massa, di lain pihak ia cenderung menjadi kebudayaan
sesaat.
Kebudayaan
tinggi memberi kepuasan kultural, kebudayaan pop menjanjikan hiburan
kultural.3
Sebaliknya,
kebudayaan pop ditakdirkan untuk memenangkan ruang, bahkan kalau
perlu mengorbankan waktu. Dalam prakteknya ini berarti, bahwa jika
harus memilih antara memenangkan penonton yang banyak dalam waktu
yang singkat atau penonton sedikit dalam waktu yang panjang, pasti
akan memilih yang pertama. Kebudayaan
tinggi berpretensi mengabdi masa depan, sedangkan kebudayaan pop
berpuas diri dengan masa kini.4
Terkait
dengan budaya popular ini musikolog Franky Raden memandang, meskipun
apresiasi musik masyarakat akhir-akhir ini menunjukkan adanya
perkembangan menarik, tapi ia masih belum menunjukkan indikasi yang
memberikan sumbangan mendasar terhadap kehidupan bangsa ini. Untuk
itu memang perlu melahirkan seniman-seniman yang dapat menciptakan
modus berkesenian dan karya-karya mampu yang mengangkat masalah
sosial-budaya yang mendasar dan aktual dalam kehidupan masyarakat
kita untuk menjadi isu penting yang bisa menarik perhatian segala
kalangan masyarakat dalam lingkup nasional.5
Sebagamana
disebutkan bahwa seniman tak bedanya dengan ulama yang memiliki tugas
mulia untuk mewartakan pesan kebenaran, kebaikan dan kebajikan dalam
hidup. Justru dari sinilah letak tanggungjawab seniman untuk tetap
menempatkan nilai estetika sebagai hal perlu mendapat pertimbangan
dalam berkarya. Karena di sini seni sebagai ekspresi perasaan dan
pikiran tidak hanya sebatas menjadi pengalaman personal sang seniman,
tetapi juga mengarungi alam perasaan, pikiran, dan alam kesadaran
pendengarnya, penikmatnya. (alex palit)
5
Franky
Raden, Melampaui
Batasan Estetika Formal: tentang Pengkajian dan Pendidikan Tinggi
Seni,
Jurnal Kebudayaan Kalam, Edisi 5, Tahun 1995,
hal. 38.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar